Kegiatan Hari Belanja ke Pasar Tradisional dan Beli di UMKM dalam rangka kepedulian terhadap penurunan prevalensi stunting, diintruksikan bagi karyawan terutama ASN di wilayah satuan kerja baik SKPD dan Korwilker satdik serta lembaga pemerintahan lainnya untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 11 November 2024.
Untuk komoditas yang harus disiapkan berbelanja berupa bahan kebutuhan sehari-hari/sembako dengan memaksimalkan melakukan belanja di warung/toko terdekat. Selanjutnya hasil belanja dapat didistribusikan kepada saudara kita yang membutuhkan atau yang dikonsumsi sendiri.
Untuk Transaksi belanja minimal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mengutamakan penggunaan pembayaran non tunai/QRIS (Quick Response Indonesian Standard) atau alat transaksi non tunai (OVO, LinkAja, Gopay dll) yang selanjutnya dilaporkan transaksinya sesuai waktu yang ditentukan disertai lampiran dokumen bukti.
Sumber :
Edaran Surat SETDA Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 500.3.7.5/ 1821 /429.021/2024, tanggal 7 November 2024 perihal Dukungan Kegiatan Hari Belanja ke Pasar Tradisional dan Beli di UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar